<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DJP Archives - NewsDetik.co</title>
	<atom:link href="https://newsdetik.co/tag/djp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsdetik.co/tag/djp/</link>
	<description>Situs berita terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Dec 2025 00:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://newsdetik.co/wp-content/uploads/2021/07/cropped-favicon-100x75.png</url>
	<title>DJP Archives - NewsDetik.co</title>
	<link>https://newsdetik.co/tag/djp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siap Lapor SPT via Coretax? Simak 5 Langkah Praktisnya</title>
		<link>https://newsdetik.co/siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya</link>
					<comments>https://newsdetik.co/siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsdetik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 00:01:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsdetik.co/?p=3103</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Mardianti, S.HAsisten Penyuluh Pajak Mahir pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB)...</p>
<p>The post <a href="https://newsdetik.co/siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya/">Siap Lapor SPT via Coretax? Simak 5 Langkah Praktisnya</a> appeared first on <a href="https://newsdetik.co">NewsDetik.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em>Penulis: Mardianti, S.H</em><br><em>Asisten Penyuluh Pajak Mahir pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB)</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah tahukah Anda? Ada yang berbeda dari cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Ya, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Perubahan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem layanan perpajakan agar lebih terintegrasi dan mudah digunakan. Tanpa persiapan yang tepat, proses pelaporan justru dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan gagal. Berikut panduan dan langkah praktis yang perlu disiapkan agar pelaporan SPT Tahunan lancar dan berhasil.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Kenali Coretax yang Asli</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang sejak tahun 2018 dan dirilis secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2025. Aplikasi ini menggantikan sebagian fungsi DJP Online dengan integrasi data yang lebih akurat. Untuk mengakses Coretax, Anda dapat mengunjungi laman <strong>coretaxdjp.pajak.go.id</strong>.Hati-hati terkecoh dengan laman Coretax yang palsu. Anda mungkin menemui ada beberapa laman yang mirip dan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data, seperti:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>corretaxdjp-pajak-go.id</li>



<li>coretaxdjp.go.id</li>



<li>coretaxonline.com</li>



<li>coretaxdjp.co.id</li>



<li>coretaxpelayananonline.com</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Sekali lagi, akses resmi layanan DJP hanya melalui <strong>coretaxdjp.pajak.go.id</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Miliki Akun Coretax</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Coretax adalah sebuah rumah, maka Identitas Pengguna dan Kata Sandi Coretax adalah dua hal kunci yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pemilik yang dapat masuk ke dalamnya. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), identitas yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), identitas yang digunakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada tiga cara untuk memperoleh akses masuk Coretax berdasarkan kategori penggunanya. Pertama, klik <strong>Lupa Kata Sandi</strong>. Menu ini ditujukan untuk pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, termasuk juga Anda yang pernah menyampaikan SPT Tahunan melalui DJP Online. Kedua, klik <strong>Aktivasi Akun Wajib Pajak</strong>. Menu ini khusus dimanfaatkan oleh pengguna yang NPWP-nya terdaftar sebelum 1 Januari 2025 tetapi sampai dengan saat ini tidak memiliki akun DJP Online. Ketiga, klik <strong>Daftar di sini</strong>. Menu ini disediakan untuk calon Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="400" height="225" src="https://newsdetik.co/wp-content/uploads/2025/12/coretax-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-3104" srcset="https://newsdetik.co/wp-content/uploads/2025/12/coretax-400x225.jpg 400w, https://newsdetik.co/wp-content/uploads/2025/12/coretax-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai pemilik sebuah rumah, Anda tentu menginginkan kemudahan dan keamanan di dalamnya bukan? Coretax menyediakan fitur Kode Otorisasi (KO) sebagai pengaman dari setiap layanan perpajakan secara elektronik. <a>Anda dapat mengakses menu <strong>Portal Saya – Permintaan Kode Otorisasi </strong>untuk mendapatkan </a>KO. Anda juga perlu menyiapkan Frasa Kunci (<em>Passphrase</em>) minimal 8 karakter, dengan ketentuan minimal 1 huruf kecil, 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus. Dengan memiliki KO yang valid, proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Periksa Profil; Non Aktifkan NPWP Istri (Jika Perlu)</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil masuk ke Coretax, Anda perlu memastikan validitas profil dengan mengakses menu <strong>Portal Saya – Profil Saya</strong>. Periksa kembali apakah data seperti Alamat, Kontak, dan Klasifikasi Lapangan Usaha sudah sesuai dengan data terkini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Anda yang berstatus sebagai istri, pertimbangkan apakah Anda sebaiknya melapor secara terpisah atau digabung dengan suami sebagai Kepala Keluarga. Pelaporan terpisah dilakukan melalui akun Coretax masing-masing dengan mengisi lampiran yang menghitung ulang Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Penghitungan PPh terutang dengan cara menggabungkan penghasilan neto suami dan istri terlebih dahulu. Mengingat sistem PPh menggunakan tarif berlapis, penggabungan penghasilan suami dan istri mungkin terkena tarif yang lebih besar sehingga dapat menimbulkan potensi Kurang Bayar. Istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang istri yang telah memiliki NPWP dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya dapat mengajukan permohonan nonaktif dan memastikan bahwa NIK istri telah tercantum dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami. Setelah hal tersebut dilakukan, maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan istri tanpa harus dilakukan penggabungan penghasilan dan penghitungan ulang pajak yang terutang.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Konfirmasi Bukti Potong dari Pemberi Kerja</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Pernahkah Anda kesulitan mencari lembar bukti potong? Kini seharusnya tidak lagi. Salah satu perbedaan besar pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax adalah tersedianya data bukti potong secara elektronik. Anda tidak perlu meminta formulir 1721 kepada pemberi kerja. Anda dapat mengunduh file bukti potong melalui menu <strong>Portal Saya – Dokumen Saya</strong>. Periksa kembali data bukti potong yang tersedia secara elektronik, dan lakukan konfirmasi jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan kebenarannya.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Lapor Lebih Awal</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Coretax memungkinan Anda untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal karena tidak perlu lagi menunggu data bukti potong dari pemberi kerja. Kondisi awal tahun yang lapang memberikan kesempatan bagi Anda untuk melakukan konsultasi dengan petugas pajak dan terhindar dari antrian yang panjang. Keluangan waktu tersebut juga membebaskan Anda dari kekhawatiran dikenakan denda keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal penting lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan adalah jangan takut salah karena SPT dapat dibetulkan. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpindahan cara pelaporan SPT Tahunan ke Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Jangan tunggu Maret datang, persiapan yang cepat dan tepat memastikan Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih tenang. Mulailah dari langkah paling sederhana: cek apakah Anda sudah bisa login ke Coretax hari ini?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>*</em><em>Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja</em><em>*</em></p>
<p>The post <a href="https://newsdetik.co/siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya/">Siap Lapor SPT via Coretax? Simak 5 Langkah Praktisnya</a> appeared first on <a href="https://newsdetik.co">NewsDetik.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsdetik.co/siap-lapor-spt-via-coretax-simak-5-langkah-praktisnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/97 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: newsdetik.co @ 2026-09-29 06:56:46 by W3 Total Cache
-->