Dimasa Pandemi ini masyarakat diberi beberapa keringanan dalam pembayaran pajak. Tak terkecuali pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kali ini diberikan program pemutihan dan dimulai awal Agustus 2021.
Beruntung bagi anda yang tinggal di daerah Jawa Barat yang diberikan keringanan pajak melalui program bernama Triple Untung Plus.
Mulai Minggu, 1 Agustus 2021 program Triple Untung Plus ini akan berlaku di seluruh Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Triple Untung Plus ini memberikan beberapa keuntungan.
Melalui Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat pada Jumat, 30 Juli 2021, ada tiga program yang akan diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini.
Program-programnya antara lain:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas denda BBNKB II
3. Bebas denda tunggakan PKB Tahun ke-5.
Bukan hanya pemutihan pajak yang ditawarkan, tapi ada yang lebih menarik.