Demi Kopi

Mudik Waspadai Batas Kecepatan dan Lokasi Kamera ETLE dengan Bantuan Aplikasi

  • Share
Ilustrasi Mudik
banner 468x60

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan pengamanan jelang mudik lebaran 2022.

Untuk kelancaran arus mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE.

banner 336x280

ETLE untuk menindak pelanggaran batas kecepatan (speedcam) pada jalur arteri rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.

“Kita akan lanjutkan ‘speeding camera’ ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022).

Meski demikian, masih banyak pengendara yang kurang waspada akan keberadaan kamera e-tilang tersebut. Akibatnya angka pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi khususnya di ruas jalan yang terpasang kamera e-tilang.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, pengendara sesungguhnya dapat mendeteksi lokasi kamera e-tilang melalui aplikasi navigasi Waze.

Melansir laman resmi Waze, aplikasi ini menyediakan navigasi khusus bagi pengendara motor maupun mobil. Sedikit berbeda dengan Google Maps, aplikasi Waze memiliki fitur informasi secara real-time, seperti kemacetan, struktur jalan, hingga kondisi cuaca. Melalui aplikasi Waze pengguna juga dapat melacak lokasi kamera e-tilang dengan cara berikut ini:

  1. Silakan unduh aplikasi Waze di ponsel pintar Anda (sudah tersedia di Play Store dan App Store),
  2. Setelah terinstal, lakukan pendaftaran atau masuk menggunakan email Google,
  3. Klik menu “Waze Saya”,
  4. Tekan menu “Pengaturan” yang berada di pojok kiri atas layar,
  5. Gulir ke bawah, lalu klik opsi “Peringatan & Laporan”,
  6. Pilih opsi “Laporan”,
  7. Tekan menu “Kamera Kecepatan”,
  8. Kemudian aktifkan pilihan “Tampilkan di Peta dan Peringatan Saya Saat Mengemudi”,
  9. Selesai.

Dengan mengaktifkan fitur ini, maka setiap Anda memasuki kawasan yang terdapat kamera e-tilang, aplikasi Waze akan mengirim pemberitahuan.

Untuk Mengaktifkan pemberitahuan batas kecepatan

  1. Klik menu “Waze Saya”,
  2. Tekan menu “Pengaturan” yang berada di pojok kiri atas layar,
  3. Gulir ke bawah, lalu klik opsi “Peringatan & Laporan”,
  4. Pilih opsi “Speedometer”,
  5. Aktifkan “Peringatan Kecepatan”

Anda juga bisa mengatur pemberitahuan batas kecepatan.
Selalu berhati-hati selama perjalanan mudik dan patuhi peraturan lalulintas.

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *