Demi Kopi

OJK: Debt Collector Wajib Bawa Sertifikat Profesi Saat Tagih Utang

  • Share
banner 468x60

JAKARTA, newsdetik.co – Praktik debt collector yang banyak meresahkan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan,  debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

banner 336x280

Riswinandi menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Dalam sebuah diskusi virtual Riswinandi menyatakan “Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya, Senin (26/7/2021).

Pada kesempatan yang sama ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan

“Sehingga tidak ada lagi dispute,” ujar Riswinandi.

Perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Riswinandi menyayangkan, pada prakteknya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan.

OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan “Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ucap Riswinandi.

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *