Menurut Dipo, yang kedua adalah cacat formil. Keberadaan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan riset di Indonesia telah diperintahkan oleh Undang-undang no. 11/2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), namun kelembagaan BRIN hanya diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“LIPI dibentuk oleh UU No 6 tahun 1956 juga oleh Ketetapan LPI melalui Tap MPRS No. 18b tahun 1967. BATAN dibentuk oleh UU No 31 tahun 1964 dan diperkuat oleh UU No 10 tahun 1997.’ Kata Dipo.
Dipo mempertanyakan sejak kapan sebuah Kepres boleh melangkahi bahkan menganulir Undang-undang. “Tidak ada satupun pasal di UU Omnibus Law yang menyebutkan adanya perintah untuk melebur lembaga-lembaga Ilmu pengetahuan dan riset.” Ujarnya.
“Menjadi masalah serius, dimana BRIN malah mem-bypass semua undang-undang yang membentuk semua lembaga riset. Bahkan kesemuanya hanya dibubarkan melalui sebuah Kepres.” Katanya.
















